Banyak Data Pemilih Ganda di Luar Negeri, KPU Dilaporkan Lagi ke Bawaslu

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Januari 2024 18:25 WIB
Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migrant Care saat jumpa pers di kantor Bawaslu RI (Foto: MI/Dhanis)
Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migrant Care saat jumpa pers di kantor Bawaslu RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran data ganda pada daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) di New York, Amerika Serikat.

Laporan itu dilayangkan oleh Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migrant Care atas dugaan pelanggaran administratif sebagaimana Pasal 66 a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih.

"Pada hari Senin, 22 Januari 2024 lalu, kami menerima aduan dari salah satu warga negara Indonesia di New York perihal banyaknya nama ganda yang terdaftar dalam DPTLN New York," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (26/1).

"Berdasarkan aduan ini, kami melakukan telaah secara mendalam dan menemukan ratusan data ganda dalam dua, tiga, dan empat metode memilih sekaligus. Sejauh ini, ada sekitar 374 nama ganda yang kami temukan dalam DPTLN New York," tambahnya.

Karena itu, Wahyu menilai, KPU tidak teliti dalam menyusun DPTLN dalam Pemilu Serentak 2024, sehingga terdapat nama-nama ganda yang berpotensi bisa menggelembungkan suara peserta pemilu.

"Ini (data pemilih ganda) berpotensi bisa dimanfaatkan untuk penggelembungan suara. Jadi ini akan menguntungkan dan merugikan kontestan pemilu," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengadukan pelanggaran administrtif yang dilakukan KPU RI dan PPLN New York kepada Bawaslu agar segera ditindaklanjuti.

"Karena satu suara itu bisa menentukan, maka kami melaporkan ini ke Bawaslu, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU RI dan PPLN New York," jelas Wahyu. (DI)