Buat Pose 2 Jari di Dalam Mobil Dinas, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Januari 2024 17:27 WIB
Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga saat menunjukkan pose 2 jari Presiden Jokowi di dalam mobil dinas RI-1 (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga saat menunjukkan pose 2 jari Presiden Jokowi di dalam mobil dinas RI-1 (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) atas dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara.

Adapun laporan itu dilakukan buntut dari kunjungan presiden Jokowi ke Salatiga, Jawa Tengah yang kedapatan membuat simbol dua jari dalam mobil dinas RI-1 yang merupakan fasilitas negara. Sementara pose 2 jari tersebut identik dengan nomor urut dari pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Kita menggunakan pasal 547 UU Pemilu di mana bisa menguntungkan capres dan cawares yang lain. Karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan capres dan cawapres," kata Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

Menurutnya, seorang kepala negara dan kepala pemeritnahan harus netral dan tidak boleh menunjukkan simbol apapun menjelang Pemilu 2024. Untuk itu, pihaknya datang ke Bawaslu RI dengan membawa sejumlah barang bukti berupa video dan gambar.

"Bukti dari portal media dan juga ada beberapa video dari media-media TV. Itu yang kita bawa sebagai bukti, itu yang kami minta hari ini agar Bawaslu memanggil dan memeriksa Joko Widodo," ujar Rapen.

Dengan gerakan simbol tangan tersebut kata dia, Jokowi sudah membuat kegaduhan menjelang Pemilu. Karena itu, ia meminta agar Bawaslu segera bertindak dan memanggil Jokowi.

"Supaya ini menjadi netralitasnya tetap terjaga, harusnya Bawaslu sebagai pengawas kan, tanpa dilaporkan juga sebetulnya memang harus bereaksi. Jangan sampai berita ini dibarkan mengembang kalau memang benar, kan tinggal dipanggil saja," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada Jokowi agar tidak terlalu reaktif menjelang Pemilu. Lebih lanjut, pihaknya juga akan melaporkan Jokowi ke DPR RI atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan yang tidak berlaku adil.

"Setelah laporan Bawaslu ini, kami juga rencananya akan melaporkan Joko Widodo ke DPR. Karena terkait sumpah yang harus berlaku adil, ternyata dia memihak, boleh memihak. Rakyat sebagai kekuasaan tertinggi, pemegang kedaulatan tertinggi di tangan rakyat, ya tentunya wakil kita DPR yang harus bertindak," tegasnya. (DI)