Komite II DPD RI Kunker ke Aceh Tamiang, Soroti Pengawasan Lingkungan Hidup Masa Pemilu 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2024 17:00 WIB
Komite II DPD RI saat melakukan kunker ke Aceh Tamiang, menyoroti pengawasan lingkungan hidup pada masa Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)
Komite II DPD RI saat melakukan kunker ke Aceh Tamiang, menyoroti pengawasan lingkungan hidup pada masa Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)

Aceh Tamiang, MI - Pelaksanaan Kampanye pada masa pemilu tentunya bersinggungan dengan aspek lain, salah satunya adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Permasalahan lingkungan yang timbul pada masa kampanye mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu pada pepohonan, penanganan limbah APK, bahkan isu lingkungan lainnya yang terpengaruh masa kampanye.

Komite II DPD RI melakukan pertemuan dan dialog dalam rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPLH), di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. 

Pertemuan ini, dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten; Perangkat daerah Pemerintah Kabupaten dan perwakilan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.

Pertemuan ini diawali dengan sambutan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Assisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar. 

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kab. Aceh Tamiang menyambut baik kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan undang-undang di Daerah, khususnya pelaksanaan UU PPLH di Kabupaten Aceh Tamiang.

Wakil Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Komite II dalam rangka menjalankan kewenangan pengawasan undang-undang PPLH ini melihat sejauh mana perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di daerah, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Seperti pemasangan APK dan kesiapan penanganan limbah APK pasca agenda kampanye atau permasalahan lingkungan hidup lainnya terkait dengan pelaksanaan UU PPLH.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Aceh Tamiang, Syurya Luthfi, menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan kerja sama dengan KPU dan Bawaslu terkait ketertiban pemasangan APK. 

DLH pun sudah berkoordinasi terkait penanggulangan sampah APK pasca kampanye melalui pemilahan dan pengolahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

"Satu sisi, TPA di Kab. Aceh Tamiang sudah kelebihan kapasitas dan keterbatasan alat pengangkutan sampah karena usia yang cukup tua,
Terkait pemasangan APK, upaya sosialisasi pengaturan pemasangan APK sudah dilakukan juga, seperti larangan pemasangan APK di pepohonan, namun tetap masih terjadi" ujar Syurya Luthfi, Rabu (31/1).

Selaras dengan penyampaian Kadis Iingkungan Hidup, Kepala Satpol PP dan Wilaytul Hisbah, Oki Kurnia, juga menyampaikan bahwa sudah dilakukan tindakan penertiban APK yang tidak sesuai zona dan lokasi pemasangan, khususnya menggunakan pohon untuk pemasangan APK. 

"Terkait pelanggaran kampanye tersebut, sudah dilaporkan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu," katanya.

Sepanjang masa kampanye, pemantauan dan pengawasan dalam penyelenggaran bidang lingkungan hidup juga dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol melalui koordinasi dengan Bawaslu. "APK yang dipasang tidak sesuai zona yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dilakukan penertiban," tuturnya.

Dalam kegiatan ini juga diperoleh aspirasi dan implementasi UU PPLH yakni pergeseran kewenangan kab/kota terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pusat, keterbatasan kewenangan daerah kab/kota mengenai informasi perizinan usaha pasca OSS, dan pengelolaan lahan yang disediakan untuk masyarakat namun belum maksimal dimanfaatkan.

Selain itu, Kab. Aceh Tamiang telah melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJPD dan RPJMD) berdasarkan Kajian Iingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana amanat UU PPLH, serta telah dikembangkannya energi terbarukan biomassa yang saat ini sedang proses pembangunan.

Pada akhir pertemuan, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, menyampaikan bahwa Kab. Aceh Tamiang memiliki potensi yang besar untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni kuatnya budaya di masyarakat dan sumber daya yang dapat dikembangkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat daerah.