Apresiasi Putusan DKPP, Anies: Jangan Ada Pelanggaran Lagi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 Februari 2024 19:44 WIB
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Foto: MI/Dhanis)
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Foto: MI/Dhanis)

Mataram, MI - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, menyoroti soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan enam orang Komisioner KPU RI terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres untuk Pemilu 2024.

"Saya sudah sampaikan kemarin, saya apresiasi kepada DKPP yang sudah berani mengungkap yang senyata-nyatanya," kata Anies kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (6/2).

Putusan itu kata Anies, merupakan suatu alarm agar pelanggaran seperti itu tak boleh lagi terulang dikemudian hari dan di pemilu-pemilu selanjutnya.

"Dan ini sekaligus juga pengingat atau alarm. Karena sembilan hari lagi pemilu, jangan sampai nanti setelah pemilu muncul masalah seperti ini lagi. Jadi, ini peringatan bagi semua, jangan ada pelanggaran," ujarnya.

Karena kata Anies, banyak pihak yang menilai diloloskannya pencalonan Gibran sebagai cawapres merupakan kemunduran demokrasi suatu bangsa.

"Banyak pihak sudah menyuarakan tentang dilucutinya demokrasi, direndahkannya etika," tukasnya.

Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP berupa peringatan keras terakhir.

Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU tersebut. "Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegasnya.

DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama. Enam orang komisioner KPU itu adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik.

Dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (DI)