Rekapitulasi Suara Dihentikan, Mardani Ali: KPU Segera Kembali ke Jalan yang Benar


Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai langkah penghentian rekapitulasi sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di tingkat kecamatan dinilai salah dan keliru dalam menerapkan Undang-Undang 7 tahun 2017.
"KPU Salah menghentikan proses perhitungan. Undang-Undang 7 2017 dasar perhitungan manual," kata Mardani dalam postingan media sosial Instagram pribadinya, Senin (19/2).
Kata Mardani, KPU seharusnya tak menghentikan proses perhitungan manual dengan alasan perbaikan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Salah ketika Sirekap diperbaiki dan manual dihentikan. Salah, salah dan itu salah," tegas Mardani.
Karena itu, ia meminta KPU untuk sesegera mungkin mengembalikan rekapitulasi manual sembari Sirekap berjalan.
"Biarkan Sirekap jalan sendiri dan manual tetap dijalankan, kembali ke manual. Segera kembali ke jalan yang benar, balik ke rekapitulasi manual, tukasnya. (DI)
Topik:
rekapitulasi-suara kpu komisi-ii-dpr-ri mardani-ali-seraBerita Sebelumnya
Prabowo: Rumah Sakit ini Menjadi Rumah Sakit Pendidikan
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB