Rekapitulasi Suara Dihentikan, Mardani Ali: KPU Segera Kembali ke Jalan yang Benar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 19 Februari 2024 13:52 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai langkah penghentian rekapitulasi sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di tingkat kecamatan dinilai salah dan keliru dalam menerapkan Undang-Undang 7 tahun 2017.

"KPU Salah menghentikan proses perhitungan. Undang-Undang 7 2017 dasar perhitungan manual," kata Mardani dalam postingan media sosial Instagram pribadinya, Senin (19/2).

Kata Mardani, KPU seharusnya tak menghentikan proses perhitungan manual dengan alasan perbaikan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Salah ketika Sirekap diperbaiki dan manual dihentikan. Salah, salah dan itu salah," tegas Mardani.

Karena itu, ia meminta KPU untuk sesegera mungkin mengembalikan rekapitulasi manual sembari Sirekap berjalan.

"Biarkan Sirekap jalan sendiri dan manual tetap dijalankan, kembali ke manual. Segera kembali ke jalan yang benar, balik ke rekapitulasi manual, tukasnya. (DI)