Penghentian Rekapitulasi Suara Hanya Menambah Stigma Negatif Publik pada KPU dan Bawaslu

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 19 Februari 2024 15:00 WIB
Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Foto: Ist)
Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai dengan dihentikannya rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tingkat kecamatan bakal menambah stigma negatif publik atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kejadian ini akan dapat menimbulkan banyak spekulasi yang berpotensi menambah ketidakpercayaan publik atas hasil pemilu," kata Ray kepada Monitorindonesia.com, Senin (19/2).

Bahkan kata Ray, dengan keputusan tersebut justru sangat berpotensi Ketua dan seluruh Komisioner KPU akan kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dan anggota KPU dapat berpotensi untuk dilaporkan kembali ke DKPP. Tindakan ini, bukan saja akan menimbulkan kerugian politik, tapi juga materil dan moril," ujarnya.

Padahal kata Ray, fungsi Sirekap dapat memberikan manfaat kepada publik atas informasi cepat tentang rekapitulasi suara sementara, meskipun hal tersebut belum dapat dijadikan pegangan.

"Selain berpotensi akan adanya pelanggaran hukum, memolorkan penghitungan suara akan dapat berdampak pada tahapan-tahapan berikutnya. Apalagi tidak ada jaminan bahwa kapan Sirekap akan dapat berfungsi kembali," tuturnya.

Lebih lanjut, Ray juga menyoroti soal keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yang terkesan tak memiliki manfaat pada penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga kedepannya lembaga tersebut harus dievaluasi.

"Perlu evaluasi keberadaan Bawaslu di masa yang akan datang. Lembaga ini jelas seperti tidak banyak manfaatnya untuk memastikan pemilu terlaksana secara jujur dan adil," tukasnya. (DI)