Siap-siap, Caleg PDIP Terancam Tak Dilantik Bila Suara Pilpres Tidak Linier

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 19 Februari 2024 15:09 WIB
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo (Foto: Istimewa)
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Sejumlah calon legislatif (caleg) terpilih dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 terancam tak dilantik.

Kebijakan DPP PDI Perjuangan itu berlaku bila di dapil caleg tersebut pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud tak menang.

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy) membenarkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri telah mengeluarkan instruksi tersebut. 

Caleg yang suaranya tidak linear dengan perolehan suara pasangan calon Ganjar-Mahfud MD.

“Oh iya itu kebijakan DPP,” tegasnya saat ditemui di kediamannya, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo,  Sabtu (17/2) lalu.

Instruksi tersebut ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiayanto pada 16 Desember 2023. 

“Kalau nggak dilantik, nggak dilantik semua. Karena ini seluruh Indonesia jebol semua untuk Pilpres,” tambahnya.

Berikut isi instruksi itu: 

Merdeka !!!

DPP PDI Perjuangan mencermati dinamika politik nasional khususnya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2024, DPP Partai menginstruksikan kepada struktur partai, anggota dewan, dan calon anggota legislatif Pemilu 2024 di seluruh Indonesia untuk WAJIB bergerak secara masif turun ke bawah melakukan kerja-kerja pemenangan sebagai berikut: 

1) Wajib memenangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (GP - MMD) di setiap TPS, hingga berjenjang ke atas di setiap RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi harus linear antara suara caleg, suara partai dengan suara GP-MMD,

2) Perolehan caleg di setiap dapil minimal harus linear, sama dengan perolehan suara pasangan GP-MMD, atau bahkan harus lebih besar dari suara caleg untuk mencapai target pemenangan Pilpres 2024. 

Atas dasar hal tersebut, bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linear dengan perolehan suara Capres dan Cawapres nomor urut 03, maka DPP Partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024. 

Demikian instruksi ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai kader partai.