KPU Tegaskan Sirekap Sudah Diaudit

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 Februari 2024 11:27 WIB
Kantor KPU RI ( Foto: MI/Dhanis)
Kantor KPU RI ( Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) telah diaudit sebagaimana usulan dari para pakar dan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa audit Sirekap sudah dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompeten di bidang tersebut.

"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Tadi sudah saya sampaikan, asesmen sudah dilakukan," ujar Betty di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/2) malam.

Kendati begitu, Betty tak menyebutkan lembaga berwenang mana yang telah ditunjuk untuk melakukan audit Sirekap.

Betty hanya menjelaskan bahwa kinerja aplikasi Sirekap sudah sangat detail dalam melakukan perhitungan suara. Terlebih, Sirekap hanyalah alat bantu KPU dalam melakukan perhitungan suara Pemilu.

"Sirekap adalah alat bantu, ketika alat bantu hayo di lihat dan jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yg dilakukan dari TPS PPK sampai KPU RI," ujarnya.

Sementara, anggota KPU RI lainnya Idham Holik, menjelaskan bahwa Sirekap telah disertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga sudah memenuhi standar Kominfo.

"Yang jelas aplikasi Sirekap ini disertifikasi sesuai dengan standar Kominfo," ujar Idham. (DI)