KPU: Sirekap Tidak Pernah Berhenti Total
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa penghentian rekapitulasi pada Sirekap hanya untuk memastikan alat bantu hitung suara dapat berjalan baik tanpa kendala.
"Dan tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap)," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (19/2) malam.
Kata Hasyim, perhitungan suara yang sudah tersinkronisasi di tingkat kecamatan oleh Sirekap, maka rekapitulasi tersebut terus berjalan.
"Kalau di sebuah kecamatan, tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suaranya sudah singkron, maka TPS itu di tingkat kecamatan rekapitulasinya jalan terus," ujarnya.
Namun kata Hasyim, apabila belum tersinkronisasi, maka pihaknya akan menahan sementara dan tidak menayangkan hasil tersebut dalam Sirekap KPU. Sehingga ia menegaskan bahwa Sirekap tak pernah berhenti total.
"Tapi kalau yang belum singkron, ini kita tidak tayangkan dulu sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total," jelasnya.
"Nah kalau tayangan dengan yang hasilnya belum sesuai kan kemudian bisa menbingungkan orang, maka kemudian supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama tingkat kecamatan, maka yang sudah sesuai lanjut Pleno, lanjut rekap di kecmaatan," tambahnya menegaskan. (DI)
Berita Sebelumnya
KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pengabaian 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2024
21 Juni 2024 18:45 WIB
KPU Minta Permintaan Persetujuan Ubah PKPU, Komisi II: Bisa Picu Kecurigaan Publik
21 Juni 2024 13:42 WIB
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada DKI
19 Juni 2024 09:14 WIB