Bermasalah, Sirekap KPU Bakal Diaudit

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Februari 2024 08:39 WIB
Sirekap KPU [Foto: MI/Aswan]
Sirekap KPU [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan, dan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

"Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan pemilu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip Sabtu (24/2).

"Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit badan pemeriksa keuangan," tambahnya.

Pertanggungjawaban itu, lanjut Hasyim, tidak hanya pada anggaran 2023 saja, tapi juga 2024. Mulai dari pengembangan Sirekap sampai pelaksanaan penggunaan atas sistem, yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan suara itu.

Dijelaskan Hasyim, dalam segala prosesnya, salah satu tujuan Sirekap adalah sebagai fungsi transparansi dan bentuk pertanggungjawaban KPU, supaya publik dapat mengakses data terkait Pemilu 2024.

Dia menjelaskan untuk transparansi data, KPU secara bertahap melakukan koreksi atas hasil hitung konversi. Sebab, terdapat beberapa kesalahan baca angka numerik ketika formulir C hasil dipindai, dan diunggah ke dalam Sirekap.

"Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto form c hasil plano tps (tempat pemungutan suara)," tandasnya.

Sebelumnya, Kamis (22/2), Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Egi Primayogha meminta transparansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Adapun transparansi itu berkaitan dengan dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap. Oleh karena itu, ICW mendatangi dan menyurati KPU RI untuk meminta data.

"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?," ujar Egi di Kantor KPU RI.

ICW juga mendorong KPU untuk mengaudit Sirekap, sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024. Dia menjelaskan audit Sirekap perlu dilakukan untuk mengetahui alasan mendasar KPU, menerapkan Sirekap pada Pemilu 2024 yang begitu kompleks.

Menurut Egi, langkah ini merupakan partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi yang dimiliki, oleh Badan Publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons paling lambat tiga hari kerja.