Banyak Pengawas Pemilu, Banyak Pula Pelanggaran, Entah Siapa yang Salah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Februari 2024 06:00 WIB
Anggota KPPS menunjukkan surat suara pemilihan DPD di TPS 02 Desa Kanekes, Lebak, Banten, Rabu (14/2) (Foto: Repro Antara)
Anggota KPPS menunjukkan surat suara pemilihan DPD di TPS 02 Desa Kanekes, Lebak, Banten, Rabu (14/2) (Foto: Repro Antara)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jaringannya Panwaslu sudah terbentuk sampai tingkat TPS, namun masih saja banyak temuan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau tim suksesnya. 

Hal ini harus menjadi evaluasi bagi pemerintah dan DPR untuk kembali menata Undang-Undang (UU) Pemilu terkait dengan sanksi pelanggaran pemilu dan juga tugas Bawaslu. 

"Sanksi yang tidak begitu berat membuat banyak peserta pemilu atau tim suksesnya masih sering kali membuat kecurangan dan pelanggaran agar bisa menang," menurut pengamat politik, Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (24/2).

Selain itu, tambah dia, Bawaslu juga sering kali tidak serius mendalami pelanggaran dan kecurangan dengan alasan tidak cukup bukti. "Jangan sampai alasan tidak cukup bukti dijadikan alasan untuk melindungi peserta pemilu yang melalukan pelanggaran dan kecurangan," ungkap bos Rumah Politik Indonesia (RPI) itu.

Selain itu sanksi yang tidak maksimal membuat tidak ada efek jera bagi peserta pemilu lainnya. "Dalam perekrutan anggota Bawaslu juga seringkali di backup oleh kekuatan partai politik sehingga sebagai balasannya adalah melindungi partai tersebut dari sanksi berat apa bila melakukan pelanggaran pemilu," tandas Fernando Emas.

Pelanggaran Pemilu

Bawaslu mencatat sejumlah laporan pelanggaran selama proses tahapan pemilu. Total ada 1.116 laporan dan 606 temuan pelanggaran. Berdasarkan data yang diterima, Jumat (23/2/2024), dari 1.116 laporan, sebanyak 450 laporan telah diregistrasi. 

Sementara dari 606 temuan pelanggaran, yang telah diregistrasi sebanyak 523 temuan dan 83 temuan lainnya belum diregistrasi.

"Hasil penanganan pelanggaran, 468 pelanggaran dan 299 bukan pelanggaran, 206 dalam proses penanganan pelanggaran," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi.

Jenis pelanggaran yang masuk diantaranya 63 pelanggaran administrasi, 37 dugaan tindak pidana pemilu, 245 pelanggaran kode etik dan 123 pelanggaran hukum lainnya. 

Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan 49 temuan yang diregistrasi. Kemudian, Sumatera Utara merupakan provinsi dengan 49 laporan yang diregistrasi.

Selanjutnya, Bawaslu juga mencatat sejumlah data pelanggaran tahapan kampanye. Total 408 laporan dan 249 temuan. Dari 408 laporan yang masuk, 154 laporan telah diregistrasi. Sedangkan dari 249 temuan, 224 telah diregistrasi dan 25 lainnya belum diregistrasi.

"Hasil penanganan pelanggaran tahapan kampanye, 132 pelanggaran dan 127 bukan pelanggaran, serta 11 masih dalam proses penanganan pelanggaran".

Jenis pelanggaran tahapan kampanye diantaranya, 5 pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya.

Bawaslu juga mencatat ada 28 laporan dan 7 temuan yang masuk terkait dugaan pelanggaran di masa tenang. Dari 28 laporan, 9 telah diregistrasi. Lalu, dari 7 temuan, 4 temuan diregistrasi.

"Hasil penanganan pelanggaran tahapan masa tenang, satu pelanggaran dan satu bukan pelanggaran, serta 11 masih dalam proses penanganan pelanggaran. Jenis pelanggaran tahapan kampanye di antaranya, satu pelanggaran kode etik," sambungnya.

Lalu, ada 49 laporan dan 16 temuan yang masuk terkait pelanggaran tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Sebanyak 14 laporan dan 10 temuan telah diregistrasi. "Hasil penanganan pelanggaran tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tiga pelanggaran dan satu bukan pelanggaran, serta 20 masih dalam proses penanganan pelanggaran," ungkapnya.

Jenis pelanggaran tahapan kampanye di antaranya, dua pelanggaran kode etik, dan satu pelanggaran hukum lainnya. Ada pula laporan dan temuan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN. Total ada 12 laporan dan 62 temuan. "12 laporan dan 62 temuan diregistrasi. 72 merupakan pelanggaran dan satu bukan pelanggaran," jelas Puadi.