Soal Usulan Hak Angket, Komisi II: Proses Politik Biasanya Tidak Rumit


Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai usulan hak angket yang digaungkan oleh capres 03, Ganjar Pranowo kepada fraksi-fraksi di DPR RI adalah hal wajar, mengingat banyaknya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Hak angket wajar. Ada banyak catatan (dugaan kecurangan) Pemilu 2024," kata Mardani saat berbincang-bincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (24/2).
Kata Mardani, Komisi II sebagai mitra penyelenggara Pemilu di DPR tak masalah dengan usulan tersebut. Apalagi kata dia, proses pembuktian Politik tidak rumit seperti di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Monggo saja. Proses politik biasanya tidak rumit di pembuktian," katanya.
Karena kata dia, untuk melakukan pembuktian di MK ataupun Bawaslu diperlukan data dan fakta yang kuat agar proses tersebut dapat ditindaklanjuti.
"Beda dengan proses di Bawaslu dan MK yang perlu data yang detail dan fakta yang kuat," ujarnya.
Selain itu, politikus PKS ini juga mengatakan bahwa fraksi PKS akan mengikuti langkah PDIP, jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS mengamini usulan hak angket tersebut.
"Sekjen bilang kalau PDIP ON, kita dukung," jelasnya. (DI)
Topik:
sengketa-pemilu-2024 hak-angket-dpr komisi-ii-dpr-ri pemilu-2024 mardani-ali-sera ganjar-pranowo pdip pksBerita Sebelumnya
Tak Independen Koreksi Hasil Pemilu? Komisioner KPU, Bawaslu dan DKPP Harus Mundur!
Berita Selanjutnya
Kisruh Soal Hak Angket Hasil Pemilu, Pengamat: Semuanya Masih Cair
Berita Terkait

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB

Viral Ucapan Mau Rampok Uang Negara, Harta Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Minus Rp2 Juta
20 September 2025 15:37 WIB

Impor Etanol Bebas Tarif Dinilai Ancam Petani, DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang
20 September 2025 15:32 WIB

Mabuk Sambil Berkendara, Anggota DPRD Gorontalo Ngoceh Mau Rampok Uang Negara
20 September 2025 13:05 WIB