Soal Usulan Hak Angket, Komisi II: Proses Politik Biasanya Tidak Rumit

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 Februari 2024 14:05 WIB
Anggota Komisi II DPR RI,  Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai usulan hak angket yang digaungkan oleh capres 03, Ganjar Pranowo kepada fraksi-fraksi di DPR RI adalah hal wajar, mengingat banyaknya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Hak angket wajar. Ada banyak catatan (dugaan kecurangan) Pemilu 2024," kata Mardani saat berbincang-bincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (24/2).

Kata Mardani, Komisi II sebagai mitra penyelenggara Pemilu di DPR tak masalah dengan usulan tersebut. Apalagi kata dia, proses pembuktian Politik tidak rumit seperti di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Monggo saja. Proses politik biasanya tidak rumit di pembuktian," katanya.

Karena kata dia, untuk melakukan pembuktian di MK ataupun Bawaslu diperlukan data dan fakta yang kuat agar proses tersebut dapat ditindaklanjuti.

"Beda dengan proses di Bawaslu dan MK yang perlu data yang detail dan fakta yang kuat," ujarnya.

Selain itu, politikus PKS ini juga mengatakan bahwa fraksi PKS akan mengikuti langkah PDIP, jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS mengamini usulan hak angket tersebut.

"Sekjen bilang kalau PDIP ON, kita dukung," jelasnya. (DI)