KPU Nonaktifkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur, PSU Dilakukan 9-10 Maret

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 27 Februari 2024 21:27 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menonaktifkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang diduga terlibat dalam pelanggaran Pemilu. Karena itu pemungutan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK) diulang. 

"(PPLN Kuala Lumpur) sudah kita nonaktifkan dan diambil alih oleh KPU Pusat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2). 

Hasyim melanjutkan, dua komisioner KPU RI yang mengambil alih tugas di Kuala Lumpur yaitu, Mochamad Afifuddin dan Idham Holik, dalam hal pemungutan suara ulang (PSU). Mereka didampingi oleh tim kesekretariatan dan anggota Bawaslu di Kuala Lumpur untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang di sana.

"Supaya berjalan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (di Kuala Lumpur), maka kami (KPU RI) ambil alih," ujarnya.

Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan dilakukan dengan metode kotak suara keliling dan tempat pemungutan suara. Rencananya, untuk metode KSK digelar 9 Maret 2024 dan TPS pada 10 Maret 2024.

"Jadi, direncanakan nanti kita sampaikan lagi, rencananya untuk PSU kotak suara keliling di Kuala Lumpur pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, kemudian metode TPS-nya, Ahad 10 Maret 2024," jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan penyebab penonaktifan PPLN Kuala Lumpur tersebut. Awalnya, ada aduan ke DKPP, kemudian diserahkan KPU untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran para anggota PPLN Kuala Lumpur. Hal inilah menyebabkan integritas pemungutan suara di Kuala Lumpur dipertanyakan.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kami beri keputusan untuk berhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPU pusat," tukasnya. (DI)