Simak Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Februari 2024 09:55 WIB
Gedung KPU [Foto: Doc. MI]
Gedung KPU [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal, dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai pada hari ini, Selasa (27/2).

"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," kata Yulianto di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/2).

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Adapun lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024, harus mendaftar ke KPU agar mendapatkan akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, akan mendaftar ke KPU provinsi.

Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU kabupaten/kota. Sementara itu, untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara