Pelaporan Ganjar ke KPK Pengalihan Isu Hak Angket!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Maret 2024 13:53 WIB
Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo (Foto: MI/Dhanis)
Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Politikus PDIP Deddy Sitorus menilai laporan dugaan gratifikasi menyeret capres Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) hendak mengalihkan isu wacana pengajuan hak angket terhadap proses pemilu dan dugaan penggelembungan suara di daerah-daerah. 

Dia menyinggung pelapor, Sugeng Teguh Santoso, beridentitas kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di wilayah Bogor. "Pengalihan isu soal penggelembungan suara dan hak angket, menurut saya begitu. Karena pelapornya orang PSI di Bogor, laporannya tentang di Jateng," katanya kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Diberitan, bahwa IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi.

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S. Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.

"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi. "Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.

 Menanggapi laporan tersebut, Ganjar menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW. "Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan," kata Ganjar, Selasa kemarin.

Sementara KPK menyatakan akan terlebih dulu melakukan proses verifikasi.

"Tentu berikutnya kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi telaah. Tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga akan dilakukan (tindak lanjut)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Laporan IPW dalam bentuk aduan masyarakat (dumas) itu akan diterima oleh KPK. Namun tentunya terlebih dulu diverifikasi sebagai syarat untuk dilakukan penyelidikan. Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya bakal menindaklanjuti tahap awal laporan IPW tersebut.

"Berikutnya juga nanti akan dilakukan, termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan dengan koordinasi dan ada pelaporannya," tandas Ali. (wan)

Topik:

ganjar gratifikasi bank-jateng kpk pdip ipw korupsi-bank-jateng