Sebanyak 60 Caleg DPD Belum Serahkan LPPDK, KPU: Jika Mereka Terpilih, Mereka Tidak Dilantik

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 8 Maret 2024 20:22 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, terdapat 60 orang calon legislatif (caleg) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tercatat belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan, jika caleg tersebut tidak menyerahkan LPPDK tetapi terpilih pada Pemilu legislatif DPD, maka mereka yang terpilih itu tidak akan dilantik.

"Jika mereka (caleg DPD yang belum menyerahkan LPPDK) terpilih, mereka tidak dilantik," tegas Idham kepada wartawan, Jumat, (8/3/2024). 

Idham menegakan, jika para calon anggota DPD tersebut tidak melampirkan LPPDK, maka nama mereka akan dicoret. Perolehan suara yang didapatkan akan diberikan ke caleg DPD selanjutnya.

"Iya, sesuai dengan perurutan perolehan suara tertinggi selanjutnya," ujar dia

Dalam laporan diagram KPU yang terupdate 1 Maret 2024, terlihat 608 atau 91 persen caleg DPD sudah menyampaikan LPPDK dan ada 60 atau 9,0 persen belum menyampaikan.

Penyampaian LPPDK dilakukan paling lama 15 hari setelah pemungutan suara dimulai 23-29 Februari 2024.

Selanjutnya, dana kampanye itu akan diaudit Kantor Akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Idham menjelaskan, saat ini laporan dana kampanye telah dikirim ke KAP yang ditunjuk KPU untuk masing-masing peserta pemilu.

"KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," tandasnya.