MPR: TPPK Berperan Tuntaskan Kasus Kekerasan di Sekolah

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Maret 2024 22:04 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat [Foto: Doc. MPR]
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat [Foto: Doc. MPR]

Jakarta, MI - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), berperan untuk menuntaskan kasus kekerasan di sekolah.

"Keterlibatan secara aktif para anggota TPPK, kepedulian masyarakat dan orang tua, syarat mutlak dalam upaya penuntasan kasus kekerasan di sekolah," kata Rarie, sapaan akrabnya, Jumat (8/3/2024).

Dalam upaya pencegahan tindak kekerasan di sekolah, lanjut Rarie, peran setiap elemen yang diamanatkan tugas itu, harus benar-benar terlibat aktif dalam upaya pencegahan.

"Jangan membentuk tim hanya untuk memenuhi aturan yang ada saja," ujarnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengungkapkan, saat ini sudah lebih dari 90 persen satuan pendidikan memiliki TPPK.

Sementara itu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, terjadi 30 kasus perundungan selama 2023, dengan 80 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek, dan 20 persen di bawah Kementerian Agama. Jumlah kasus itu meningkat dari tahun 2022 sebanyak 21 kasus.

Berdasarkan catatan itu, menurutnya, TPPK yang telah dibentuk itu harus benar-benar dievaluasi, secara konsisten efektivitasnya.

Upaya penguatan yang diperlukan, kata dia, harus segera dilakukan agar keamanan dan kenyamanan peserta didik, dalam menuntut ilmu benar-benar terjamin. Dia juga mengajak semua pihak untuk lebih peduli, terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan yang terus berulang.

"Para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat, secara sungguh-sungguh berkolaborasi mewujudkan tempat yang aman dan nyaman dalam proses pendidikan bagi generasi penerus bangsa," tandasnya.