PPATK Berperan Penting Telusuri Keberadaan Investasi yang Dilakukan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juli 2025 00:48 WIB
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Istimewa)
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf, menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berperan penting dalam penelusuran keberadaan investasi yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ma’ruf Cahyono.

Ma'ruf Cahyono saat ini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di MPR. Dia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 17 miliar dari pengadaan tersebut.

"Seyogyanya aparat penegak hukum (APH) meminta bantuan PPATK untuk melacak telusuri transaksi yang mencurigakan," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (3/7/2025) malam.

Menurutnya, semua APH dapat bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana korupsi untuk mencegah terjadi saling curiga. "Karena itu PPATK penting keberadaannya dalam menelusuri keberadaan investasi yang dianggap bermasalah," imbuh Hudi.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana begitu disapa Monitorindonesia.com, Kamis (3/7/2025) malam, menyatakan akan menelusuri transaksi yang dilakukan oleh tersangka di kasus tersebut. 

"Sesuai dengan fungsi PPATK, kami dapat membantu penyidik untuk menelusuri kasus atas permintaan dari penyidik," kata Ivan.

Namun demikian, Ivan tidak menjelaskan detail aliran dana di kasus tersebut sebab merupakan materi penyidikan KPK. "Namun untuk detail aliran dana tidak dapat disampaikan karena menyangkut dengan materi kasus yang sedang ditangani oleh Penyidik

Adapun KPK tengah mendalami investasi yang dilakukan Ma’ruf Cahyono. Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta bernama Jonathan Hartono pada Rabu, 2 Juli 2025.  “Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo , Kamis (3/7/2025). 

Untuk saksi lainnya, yakni seorang swasta bernama Andi Wirawan, Budi menjelaskan bahwa yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. 

Sekadar tahu bahwa penyidikan kasus tersebut diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. Menyoal itu, Sekjen MPR RI, Siti Fauziah menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021. Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. 

Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan. "Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti Fauziah belum lama ini.

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” pungkasnya.

Topik:

KPK PPATK MPR Ma'ruf Cahyono Hudi Yusuf Kepala PPATK Ivan Gratifikasi MPR