KPK Bidik Proyek-proyek Ladang Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 4 Juli 2025 14:33 WIB
Eks  Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono (Foto: Dok MI)
Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali membuka kasus baru. Kali ini, dugaan rasuahnya menyasar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Pun, mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono menjadi tersangka dalam kasus ini. Ma’ruf juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Gratifikasi dalam kasus ini diduga menyentuh belasan miliar rupiah. Sejumlah saksi sudah dipanggil.

KPK meyakini Ma’ruf Cahyono tidak sekali menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Penyidik sedang melakukan pendalaman kasus gratifikasi ini.

“Ada beberapa pengadaan (yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi), nanti akan kami sampaikan detailnya ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (4/7/2025).

Namun demikian Budi enggan memerinci jumlah proyek yang diduga menjadi ladang rasuah Ma’ruf. “Konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan pada waktunya (nanti),” tandas Budi.

PPATK turun tangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri transaksi yang dilakukan oleh Ma’ruf Cahyono.

"Sesuai dengan fungsi PPATK, kami dapat membantu penyidik untuk menelusuri kasus atas permintaan dari penyidik," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana begitu disapa Monitorindonesia.com, Kamis (3/7/2025) malam.

Namun demikian, Ivan tidak menjelaskan detail aliran dana di kasus tersebut sebab merupakan materi penyidikan KPK. "Namun untuk detail aliran dana tidak dapat disampaikan karena menyangkut dengan materi kasus yang sedang ditangani oleh penyidik," tukas Ivan.

Diketahui bahwa KPK tengah mendalami investasi yang dilakukan Ma’ruf Cahyono. Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta bernama Jonathan Hartono pada Rabu, 2 Juli 2025.  “Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo , Kamis (3/7/2025). 

Untuk saksi lainnya, yakni seorang swasta bernama Andi Wirawan, Budi menjelaskan bahwa yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

Respons MPR
Sekjen MPR RI, Siti Fauziah menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021. Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. 

Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan. "Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti Fauziah belum lama ini.

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” pungkasnya. (an)

Topik:

KPK MPR Ma'ruf Cahyono