DPR dan Pemerintah Pastikan RUU DKJ Disahkan pada 4 April

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Maret 2024 13:00 WIB
Gedung DPR/MPR/DPD RI (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR/MPR/DPD RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Badan legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bakal selesai dan disahkan sebelum Idul Fitri 2024.

Hal itu ditegaskan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, yang mengatakan bahwa RUU DKJ sudah dapat diparipurnakan pada 4 April mendatang. 

"Akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa di-paripurna-kan di DPR," kata Supratman dalam rapat kerja Baleg DPR bersama wakil pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Rabu (13/3).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang hadir dalam raker tersebut, mengatakan bahwa pemerintah sepakat RUU DKJ harus selesai dalam masa sidang ini. 

"Mengenai masalah waktu kami berharap banyak ini RUU DKJ dapat diselesaikan dalam masa sidang ini karena kita harus konsisten. Dalam amanat UU IKN pasal 41 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa revisi UU DKJ dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU IKN diundangkan," kata Tito. 

Seperti diketahui, DPR tengah mempercepat pengesahan RUU DKJ terkait status DKI yang disebut bukan lagi sebagai ibu kota negara sejak 15 Februari lalu. UU DKI dalam UU IKN dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, status ibu kota masih menunggu Keppres.