Bawaslu Terima Laporan Dugaan Kecurangan dari Mantan Ketua KPK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Maret 2024 14:19 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (Foto: MI/Dhanis)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, mengaku bahwa laporannya terkait dugaan kecurangan pemilu legislatif (Pileg) DPD RI pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur telah diterima langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. 

"Ya (sudah diterima) sama pak Ketua langsung. Ketua Bawaslu," kata Agus di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). 

Kata Agus, Bawaslu merespons baik tekait laporan dirinya mengenai adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana Pemilu. 

"Seperti yang saya sampaikan ke Anda semua ada penyimpangan mengenai yang penyimpangannya itu bukan hanya administrasi dan prosedur, tapi penyimpangannya itu sudah mengarah kepada tindak pidana pemilu," ujarnya. 

Untuk itu, ia berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporannya itu. "Ya mudah-mudahan ada tindak lanjut," ucapnya. 

Karena kata calon anggota legislatif DPD RI itu, dirinya pernah melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Bawaslu Jatim, namun hingga kini tak pernah digubris. 

"Waktu itu kami laporkan mengharapkan ada tindakan cepat (Bawaslu Jatim), tetapi ternyata tidak ada tindakan. Berjalan terus, malah sekarang sudah rekap," ucapnya. 

Sementara ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterjadi di Jawa Timur seperti yang dilaporkannya. 

"Laporan pak agus lagi diproses, kan baru daftar, kalau ada indikasi pidana kita teruskan pidananya kalau administrasi kita lihat administrasinya, kalau pelanggaran kode etik juga demikian," kata Bagja. (DI)