Diduga Terima Kue Ulang Tahun dari Caleg PSi, Ini Tanggapan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 20 Maret 2024 00:17 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Foto: MI/Dhanis]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Foto: MI/Dhanis]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melaporkan segala bentuk penerimaan termasuk kue ulang tahun kepada lembaga antirasuah itu dalam waktu 30 hari kerja. Sebab, pemberian sesuatu kepada pejabat negara bisa mengarah pada tindak pidana gratifikasi.

Sebagaimana diketahui, Hasyim diduga menerima kue ulang tahun dari calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (Caleg PSI) Marsha Siagian beberapa waktu lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, hal itu jelas benturan kepentingan.

"Itu kan sudah sangat jelas dan suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan," jelas Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/3/2023).Semetara Hasyim membantah kue tersebut adalah pemberian dari PSI. Menurutnya, kue tersebut disiapin oleh dirinya sendiri. Dia mengklaim Caleg PSI Masha Siagian hanya ikut memvideokan dan ikut makan kue tersebut. 

"Semua juga hadir saksi-saksi di sini. Enggak ada PSI ngasih kue, enggak ada. Kue dari saya sendiri. Saya menyuguhkan di arena pleno. Bahwa mau memvideokan itu tanya sama yang memvideokan," kilah Hasyim, di kantor KPU Pusat, Selasa (19/3) malam.[Lin]