Demo Warnai Proses Rekap Suara KPU, Nasib Hak Angket Masih Menggantung!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Maret 2024 02:15 WIB
Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/DPD/MPR, Selasa (19/3/2024) (Foto: MI/Aan)
Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/DPD/MPR, Selasa (19/3/2024) (Foto: MI/Aan)

Jakarta, MI - Selama beberapa pekan terakhir, sejumlah unjuk rasa berlangsung di kantor KPU hingga di depan gedung DPR/DPD/MPR. Berbagai kelompok menuntut KPU dan Bawaslu mengusut dugaan kecurangan yang terjadi selama tahapan Pilpres.

Senin (18/3/202) kemarin, misalnya, kelompok yang menamakan diri mereka Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi, berunjuk rasa menentang kecurangan pemilu. Lebih dari itu, mereka juga menyampaikan aspirasi soal pencopotan Jokowi dari kursi presiden.

Pada Selasa (19/3/2024) juga, ribuan massa di komandoi mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menggelar unjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Jakarta. Tuntutannya tetap sama, pengusutan dugaan kecurangan pemilu, pembentukan Pansus Hak Angket DPR, dan makzulkan Presiden Jokowi. 

Anggota KPU, August Mellaz, menyebut unjuk rasa adalah bagian dari setiap proses pemilu dari tahun ke tahun. Namun dia enggan mengafirmasi dugaan-dugaan yang disebut oleh kelompok pengunjuk rasa. Menurutnya, KPU telah bekerja secara transparan, termasuk dengan proses pengawasan pihak eksternal.

"Kalau tudingan ke KPU termasuk unjuk rasa kan sudah ada kalau dilihat Pemilu sebelumnya sama proses-proses rekapitulasi menjelang penetapan kan pasti ada unjuk rasa. Tapi itu bagian yang normal saja," ujarnya di kantor KPU.

Bicara dugaan kecurangan, bagaimana nasib hak angket? 

Kurang lebih sebulan 'umur' hak angket soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 sejak pertama kali digulirkan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo pada 19 Februari 2024 lalu. Ganjar mengusulkan agar partai pengusungnya menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke DPR.

Menurutnya, pelaksanaan Pemilu 2024 diduga ada sarat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sehingga, hak angket diperlukan untuk langkah penyelidikan oleh DPR meminta pertanggungjawaban oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar.

Kemudian, Ganjar turut mengajak partai pengusung capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk turut mengajukan hak angket ke DPR.

Adapun tiga partai pengusung Anies Bawedan-Muhaimin Iskandar yaitu NasDem, PKB, dan PKS. Selang lebih dari dua pekan setelah Ganjar mengusulkan tersebut, akhirnya hak angket digulirkan saat rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024 yang digelar pada 5 Maret 2024 lalu.

Pada rapat tersebut, ada tiga partai yang mengusulkan dilakukannya angket yaitu PKB yang diwakili Luluk Nur Hamidah, PKS oleh Aus Hidayat Nur, dan Aria Bima dari PDIP.

Di sisi lain, beberapa pihak pun mempertanyakan NasDem dan PKB yang saat itu tidak memberikan pernyataan terkait hak angket etrsebut. Padahal, PKS selaku anggota sesama koalisi, sudah menyuarakan hal tersebut.

Namun Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda, mengungkapkan sebanyak lima anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa telah menandatangani pengajuan hak angket itu.

"Setahu saya sudah ada lima teman-teman fraksi, setahu saya ya," kata Huda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Pun demikian, Huda enggan mengungkapkan siapa saja koleganya yang telah menandatangani pengajuan hak angket. Sebab menurutnya, persyaratan pengajuan hak angket minimal 25 anggota dewan.

"Saya belum tanda tangan. Kan 25, kalau kebanyakan nanti malah enggak bagus," imbuhnya.

Huda juga belum bisa menargetkan kapan hak angket bisa diajukan, lantaran masih menunggu sikap Fraksi PDIP sebagai inisiator. Selain itu, pihaknya juga masih mematangkan substansi hak angket. 

"Secara substansi masih terus berjalan yah. Kan ini juga termasuk menjadi ruang komunikasi politik dengan teman-teman PDIP. Jadi secara substansi nanti ada waktunya. Prinsip hari ini yg paling utama adalah bergulir dulu. Tahapannya itu," tandasnya.

Sementara itu, sebagai parta pengusung capres Ganjar Pranowo, PDIP masih menunggu perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Namnu, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu menyebut pihaknya telah mempersiapkan semua yang diperlukan untuk mengajukan hak angket di DPR. Termasuk di antaranya naskah akademik yang telah melibatkan ahli, politikus senior, maupun kelompok masyarakat sipil.

"Kita sudah yakin tinggal menunggu perintah ketua umum," ucap Adian saat menemui massa aksi di depan kompleks parlemen, Selasa (19/3/2024).

Saat ini, sambil menunggu instruksi ketua umum, Adian menyebut pihaknya masih mengkaji naskah akademik hak angket. Dia meyakinkan fraksi partainya tak akan setengah-setengah mengambil langkah tersebut di DPR.

"Kita memanggil puluhan profesor untuk mengkaji itu. Politisi-politisi senior kita panggil, kita minta diskusikan soal ini. Seluruh kelompok elemen-elemen kita undang mendiskusikan hal itu. Kenapa? Saya diajarkan jangan pernah melangkah setengah-setengah," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, politikus PDIP Masinton Pasaribu mengakui pihaknya juga terus menjalin komunikasi lintas partai untuk sama-sama mendukung wacana hak angket pemilu. 

Komunikasi dibangun terutama untuk mensinkronisasi data-data dan bukti dugaan kecurangan yang akan diinvestigasi nantinya. "Nanti kita mensinkronisasi data-data dan juga perundang-undangan yang akan kita dalami dalam proses hak angket nanti. Jadi komunikasi lintas partai terbangun lah," katanya.

Penting diketahui, wacana hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024 melalui jalur politik di DPR hingga saat ini masih belum terang.

Suara fraksi-fraksi yang sempat lantang mendorong usulan itu kini mulai redup. Setelah didorong tiga anggota fraksi dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3), hingga saat ini tak ada tindak lanjut dari mereka.

PDIP misalnya. Meski sempat disuarakan oleh capres mereka, Ganjar Pranowo, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari fraksi. Bahkan, sejumlah anggota fraksi PDIP belakangan mengatakan tak ada instruksi khusus soal hak angket. 

Mereka menilai hak angket adalah hak konstitusional setiap anggota dewan. "Kalau instruksi belum, tapi itu digunakan, kalau begini kok nunggu instruksi. Enggak ada instruksi-instruksi. Itu adalah hak Anda," ucap anggota Fraksi PDIP Djarot Saiful Hidayat di kompleks parlemen, Selasa (5/3/2024).

Lantas bagaimana nasib hak angket jelang pengumuman pemenang pemilu 2024 oleh KPU? Pendukung 01 maupun 03 kini masih menantinnya. (wan)