KPU: Sudah Waktunya untuk Songsong Pilkada 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 21 Maret 2024 11:24 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) bersama enam Anggota KPU RI saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) bersama enam Anggota KPU RI saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, mengatakan sudah waktunya bagi rakyat Indonesia fokus menyongsong Pilkada 2024 usai hasil Pemilu 2024 diumumkan dan ditetapkan.

"Saudara sekalian, penting juga untuk kita segera songsong adalah Pilkada 2024 yang rencananya pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024," kata Hasyim usai menetapkan hasil Pemilu di Kantor KPU RI Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Hasyim menyebut salah satu tahapan Pilkada 2024 yang berlangsung pada awal April 2024 adalah pencalonan diri seorang warga negara Indonesia sebagai calon kepala daerah.

"Dalam beberapa waktu ke depan, di awal April 2024 ini, bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar Hasyim. 

"Apakah itu gubernur, bupati, wali kota, melalui jalur perseorangan, itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam Pilkada baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota yang di tahun 2024," tambahnya. 

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa KPU RI akan menuntaskan tahapan Pemilu 2024 sekaligus mempersiapkan tahapan Pilkada 2024.

Adapun KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Topik:

kpu pilkada-2024