PPP Tolak Hasil Pemilu 2024, Gugatan ke MK Bakal Segera Dilakukan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 21 Maret 2024 10:54 WIB
Lambang Partai Persatuan Pembangunan (Foto: Ist)
Lambang Partai Persatuan Pembangunan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy menyatakan bahwa partainya menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum RI pada Rabu (20/3/2024).

Dia mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menyatakan penolakan tersebut setelah mencermati, meneliti, dan membandingkan rekapitulasi daerah pemilihan (dapil) demi dapil secara seksama dengan yang ditampilkan pada rapat pleno nasional sejak tanggal 8 hingga 20 Maret 2024.

"DPP sudah diminta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai," kata Romahurmuzy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/3/2024). 

Romi sapaan akrabnya, mengatakan bahwa partainya mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.

Berdasarkan data internal, menurutnya, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen atau di atas 4 persen. Tetapi berdasarkan perhitungan KPU, partainya hanya mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631 suara.

Oleh karena itu, PPP sedang menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil.

Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, mengatakan partainya akan mengajukan protes dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perbedaan hasil suara tersebut yang dinilai sangat merugikan partainya. 

"Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi KPU untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Kantor KPU RI, Rabu (20/3/2024) malam. 

Awiek mengungkap, PPP seharusnya bisa mendapatkan hasil Pemilu hingga 4,04 persen. Apabila dikonversi ke dalam jumlah pemilih. Tetapi, saat ini PPP kehilangan 150 ribu suara pemilih dan tidak terhitung ke dalam rekapitulasi PPP.

"Ada selisih 100-150 ribu suara rekapitulasi itu tidak jauh berbeda dengan yang diumumkan oleh KPU. Dan kami ingin bisa membuktikan itu semua, dimana pergeseran suara-suara itu," katanya. 

Untuk itu, ia memastikan bahwa PPP akan total dalam mengajukan gugatan ke MK agar partainya lolos parlemen, karena baginya setiap suara konstituen wajib diperjuangkan dan dilindungi.

"Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi, karena suara ini merupakan titipan atau amanat. Titipan umat yang harus dikawal dan tidak boleh kendor," tegasnya.