Meski Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran, PKS Tetap Gugat Hasil Pemilu ke MK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 21 Maret 2024 13:37 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah memenangkan kontestasi Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi KPU RI.  

Meski begitu, PKS menegaskan bahwa Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024.

"Ya kita ucapkan selamat dalam tahap hitungan KPU dengan tetap ada ruang MK. Kan begitu," kata Jazuli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/3/2024). 

Menurutnya, menang dan kalah dalam sebuah kontestasi politik adalah hal yang lumrah. Kata dia, Peserta pemilu yang kalah harus dapat menerima kekalahan dan kemenangan jika, tak memiliki bukti kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu. 

"Ya kalau tidak ada argumen dan bukti yang kuat (soal kecurangan) kita memang harus, dalam pemilu ini kan begini, dalam pemilu itu pasti ada yang menang, pasti ada yang kalah. Maka sebagai orang yang menganut paham demokrasi ya harus menerima kemenangan, harus menerima kekalahan," ujar Jazuli.

Selain itu, Jazuli mengaku menghormati keputusan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang menerima hasil Pemilu 2024 dan mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

"Ya minimal tahapan penetapan pemilu, saya kira kita harus hormati lah orang yang mengucapkan selamat dan segala macam," kata Jazuli.