PPP Klaim Seharusnya Raih 4,05% Suara Nasional

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2024 14:42 WIB
Achmad Baidowi (Foto: Dok MI)
Achmad Baidowi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kukuh akan mengajukan gugatan penolakan hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kemarin malam.

Partai berlambang Kabah ini hakul yakin perolehan suaranya menembus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% suara nasional.

"Kalau internal PPP sendiri 4% lebih. Internal kami itu 4,05% atau 4,04%," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Kantor KPU, Kamis (21/3/2024).

Menurut dia, ada selisih sekitar 100 hingga 250 ribu suara antara data internal PPP dengan hasil rekapitulasi berjenjang KPU. PPP, kata dia, siap membuktikan penyebab terjadinya pergeseran suara perolehan partainya ke partai politik lain.

"Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi, karena suara ini merupakan titipan amanat, titipan dari umat yang harus dikawal dan kita tidak boleh kendor. Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang."

Baidowi mengatakan, PPP mendeteksi terjadinya penyusutan suara saat proses rekapitulasi pada beberapa provinsi di Pulau Papua dan Jawa Barat.

Di Papua, menurut dia, kadernya menemukan bukti berkurangnya suara PPP pada Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang menggunakan sistem pemilihan noken. Hal ini terjadi karena sistem noken yang berasal dari masyarakat adat tiba-tiba diambil alih KPU.

Sedangkan di Jawa Barat, kata Baidowi, terjadi penggelembungan suara pada sejumlah partai politik lain. Meski tak mengurangi suara PPP, namun penambahan jumlah pemilih secara tak wajar tersebut membuat persentase perolehan suara PPP anjlok.

Bahkan, menurut dia, penggelembungan suara yang menyebabkan penambahan suara sah nasional terjadi di beberapa daerah pemilihan. Hal ini dituding menjadi penyebab perolehan PPP yang seharusnya sekitar 4,05% menjadi 3,87%.

"Sekarang tugas kami adalah bagaimana memastikan kelengkapan data untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tim hukum kami juga sudah siap," kata Baidowi.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024, PPP tercatat hanya meraih 5.878.777 suara; atau setara 3,87% suara sah nasional yang mencapai 151.796.631 suara. Partai ini mengalami menurunan perolehan suara sebesar 0,65% dari Pileg 2019 yang mencapai 4,52% suara nasional.