Persiapan PHPU di MK, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Malam Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Maret 2024 18:05 WIB
Gedung KPU [Foto: Doc. MI]
Gedung KPU [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumpulkan anggota divisi hukum, demi mempersiapkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Nanti malam sekitar jam 20.30 WIB, bada tarawih, ketua dan anggota divisi hukum itu kita kumpulkan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di acara pelantikan anggota KPU daerah, di ruang sidang utama, gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Hasyim menjelaskan, meski pihaknya telah menetapkan hasil pemilu 2024. Namun tahapan kepemiluan ini, belum benar-benar berakhir. Sebab sebagai peserta pemilu melayangkan gugatan ke MK.

"Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Yang kemarin sudah penetapan hasil pemilu dalam arti penetapan perolehan suara. Jadi masih disengketakan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dia menjabarkan, pada sengketa PHPU ini KPU akan menjadi pihak termohon. Oleh sebab itu, segala sesuatu harus benar-benar dipersiapkan.

"Tetap penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Karena misalkan untuk pilpres dapilnya (daerah pemilihannya) kan seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah kerja saudara-saudara bertugas nantinya," tandasnya.

Sementara itu, MK telah menerima 251 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres sebanyak dua perkara, sembilan perkara untuk DPD, serta 240 perkara DPRD/DPR.

Data tersebut diperoleh dari laman resmi mkri.id, Minggu (24/3/2024). Sebagai informasi, sidang gugatan PHPU akan dimulai Senin (25/3/2024). 

Untuk sidang gugatan pilpres, akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai sejak 25 Maret hingga 22 April 2024.

Hingga saat ini, MK resmi menutup pendaftaran PHPU sejak Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB, untuk sengketa pilpres. Sedangkan sengketa pileg ditutup dua jam sebelumnya yakni, pukul 22.19 WIB.