Yusril Tegaskan UU Pemilu Tak Kenal Pilpres Ulang Menyeluruh

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Maret 2024 14:43 WIB
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok MI)
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa jika cawapres nomor urut 02 terpilih Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagaimana permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka, pemilihan presiden (Pilpres) ulang akan bersifat menyeluruh yakni mulai dari tahap awal yakni pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 

"Pelaksanaan Pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh tanah air," ujar Yusril kepada Monitorindonesia.com, Minggu (24/3/2024).

Menurut pakar hukum tata negara ini, dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal Pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. 

"Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai pilpres putaran 2 kalau belum ada pemenang pada putaran satu. Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum mereka, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," tegas Yusril.

Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, tambah Yusril, maka sampai pada tanggal 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. 
Sementara, kata dia, Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR. 

"Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," tutup Yusril.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Arif Yusuf Amir, menyebut pihaknya ingin diadakan pemilu ulang tanpa Gibran.

"Jadi, seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi, tentunya kami mengharapkan dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini," katanya di MK, Kamis (21/3).

"Dan itu digantinya calon wakilnya. Silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," lanjutnya.

Sementara itu, kubu 03 yang telah mendaftarkan gugatan ke MK. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan beberapa petitum yang dituangkan dalam gugatan itu. 

Salah satunya, meminta Paslon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

"Pada intinya, seperti juga sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di MK, Sabtu (23/3)

Todung menyebut, TPN juga mengharapkan adanya pemungutan suara ulang (PSU). Bukan hanya di TPS-TPS tertentu, melainkan di seluruh Indonesia.

Selain itu, ia juga meminta KPU untuk membatalkan penetapan hasil pemungutan suara yang diumumkan pada Rabu (20/3) lalu.

"Karena ada diskualifikasi kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia," tandasnya.