Kubu Anies dan Ganjar Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Yusril: Mereka Berhadapan dengan MK Sendiri!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Maret 2024 14:03 WIB
Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Paslon Capres-Cawapres 2024 nomor urut 02 terpilih.

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menegaskan, bahwa semua yang didalilkan pemohon, baik Anies-Muhaimin mapun Ganjar-Mahfud nanti akan dijawab secara resmi di persidangan. 

"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," kata Yusril kepada Monitorindonesia.com, Minggu (24/3/2024).

Secara umum, tegas dia, Gibran dicalonkan sebagai cawapres didasarkan pada Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada. 

"Kalau pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," bebernya.

Pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto sudah lama selesai. Lanjut Yusril, kalau ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan pilres berlanjut, mereka bisa membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN).

"Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," jelas Yusril.

Yusril menuturkan, bahwa sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat. 

"Apalagi kenyataannya paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," katanya.

Pihaknya pun berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain.

"Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah pak Gibran didiskuakifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," katanya.

"Sebab, kalau pak Gibran didiskualifikasi, maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh yakni mulai dari tahap awal yakni pencalonan presiden dan wakil presiden. Pelaksanaan pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh tanah air".

UU Pemilu, yakni UU No 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal Pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial mungkin. 

"UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I. Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu".

Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, tambah Yusril, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu presiden baru akan terpilih. Sementara presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR.  "Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," tutup Yusril.

Sekedar tahu, bahwa berdasarkan hasil penghitungan suara berjenjang, KPU RI mengumumkan Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional sebesar 164.227.475.

Kemudian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara atau 24,95 persen. Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,47 persen suara. (wan)