Ditanya Soal Isu Revisi UU MD3, Puan: Pemenang Pemilu Legislatif Berhak Jadi Ketua DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 28 Maret 2024 15:50 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal berkembangnya isu revisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Puan menegaskan bahwa tidak ada rencana DPR untuk merevisi UU MD3.

"Kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Ada pun isu revisi UU MD3 muncul seiring dengan adanya manuver Golkar untuk merebut pucuk pimpinan DPR RI.

Sementara dalam aturan UU MD3, parpol peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI.

Yang artinya PDIP berhak mendapatkannya karena menempati posisi pertama pada pileg 2024.

PDIP mendapatkan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Sedangkan Partai Golkar menjadi partai dengan perolehan suara 23.208.654 atau 15,29 persen.

"Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya dan enggak pernah denger ya Pak Dasco ya? Gak pernah dengar ada hal itu," ujar Puan.

Lebih lanjut, saat disinggung bakal kembali menjadi Ketua DPR, Puan enggan menjawab hal itu.

Namun yang pasti Puan menegaskan parpol pemenang pemilu legislatif berhak menduduki kursi DPR-1.

"Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," pungkas Puan.