KPU Sebut Jumlah Pemohon PHPU 2024 Turun 15,59 Persen Jika Dibandingkan 2019

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 30 Maret 2024 16:27 WIB
Kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)
Kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggoata Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengungakapkan, pendaftaran permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) turun 15,59 persen ketimbang Pemilu 2019 lalu.

Pasalnya, pendafaran sengketa 2019 mencapai 340 pemohon, sedangkan di 2024 ini hanya 287 permohonan.

"Mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59 persen," kata Afif kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024). 

Afif merincikan, dari 340 permohonan itu terdiri dari satu permohonan sengketa pemilihan presiden (pilpres), 329 permohonan sengketa pemilu DPR atau DPRD, dan 10 permohonan sengketa pemilu DPD.

"Permohonan yang diregister ada 261," kata Afif.

Dari total 261 permohonan PHPU yang diregister pada 2019, hanya ada 122 permohonan yang lanjut untuk pemeriksaan pembuktian, dan 12 permohonan yang dikabulkan MK.

Sedangkan Pemilu 2024, dari 287 permohonan sengketa yang didaftarkan ke MK sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK, rinciannya terdiri dari dua gugatan sengketa pilpres, 273 sengketa pemilu DPR dan DPRD, serta 12 sengketa pemilu DPD. 

Namun kata Afif, hingga saat ini baru ada dua permohonan PHPU yang diregister, yaitu untuk pilpres.

"Permohonan sengketa pemilu DPR atau DPRD dan pemilu DPD belum ada yang diregister," kata dia.

Berdasarkan data itu, KPU mengklaim bahwa permohonan sengketa hasil pemilu yang didaftarkan pada 2024 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan permohonan sengketa Pemilu 2019. 

Diketahui, terdapat 340 permohonan yang didaftarkan pada pemilu 2019 dan 287 permohonan pada pemilu 2024.

"(Permohonan sengketa Pemilu 2024) setara sekitar 84,41 persen alias mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59 persen (dibanding 2019)," kata Afif.