Stafsus Presiden Sebut Menteri Tak Perlu Izin Jokowi Penuhi Panggilan MK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 April 2024 10:16 WIB
Gedung MK [Foto: MI/Aswan]
Gedung MK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, bahwa para menteri yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang sengketa Pilpres 2024, tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tidak perlu (meminta izin) karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini, Selasa (2/4/2024).

Dini menyebut, pemerintah menghormati panggilan MK kepada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa pemerintah bukan pihak dalam perkara ini, dan pihak Istana tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung, dengan memberi arahan-arahan khusus terkait apa saja yang harus disampaikan para menteri dalam persidangan.

“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju, untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.