Kemendikbud Ristek Pastikan Tak Ada Penghapusan Ekskul Pramuka

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 April 2024 19:08 WIB
Rapat kerja Komisi X bersama Kemendikbud Ristek (Foto: MI/Dhanis)
Rapat kerja Komisi X bersama Kemendikbud Ristek (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan, tidak ada penghapusan ekstrakurikuler pramuka dari kurikulum Merdeka.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu (3/4/2024).

"Mengenai isu Pramuka dalam kurikulum Merdeka, ada beberapa hal. Pertama, saya sampaikan kembali supaya meredam kekhawatiran yang muncul di masyarakat bahwa kurikulum Merdeka itu tetap mencakup Pramuka," kata Anindito, di Ruang Rapat Komisi X DPR. 

Anindito menyebut Pramuka tetap masuk sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah berdasarkan Permenristek Nomor 12 tahun 2024, 

Dalam aturan itu, Anindito menjelaskan bahwa keikutsertaan dalam Pramuka merupakan bentuk hak yang dimiliki para murid di sekolah. 

"Ini sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid," katanya. 

"Sifat pilihan ini sejalan dengan Pasal 13 UU 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tadi di mana keikutsertaan murid adalah hak, bukan kewajiban," tambahnya.

Sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela. 

Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.