DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 4 April 2024 13:12 WIB
Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis (4/4/2024).
Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis (4/4/2024).

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil fit and proper test calon anggota LPSK. 

Ada pun, sebanyak 14 orang mengikuti fit and propers test calon anggota LPSK di Komisi III DPR pada 1 sampai 2 April 2024.

Usai menggelar fit and proper test, Komisi III DPR memutuskan 7 calon anggota LPSK terpilih masa jabatan 2024-2029.

Setelah Habiburokhman menyampaikan laporannya, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat, untuk menyetujui hasil fit and propes test calon anggota LPSK.

"Sidang dewan yang terhormat sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test kepada calon anggota LPKS masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan.

" Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Berikut daftar calon anggota LPSK periode 2024-2029 terpilih.

1. Antonius PS Wibowo

2. Sri Suparyati

3. Susilaningtias

4. Wawan Fahrudin

5. Mahyudin

6. Sri Nurherwati

7. Brigjen Pol (Purn) Achmadi.