Cak Imin Tak Hadir Lagi Dalam Rapat Paripurna, Dasco: Dia Masih Pimpinan DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 4 April 2024 17:25 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto:MI/Dhanis)
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Foto:MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyebut status Muhaimin Iskandar alias Cak Imin masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Hal itu disampaikan Dasco, terkait ketidakhadiran Cak Imin pada Rapat Paripurna DPR ke-15, yang digelar hari ini, pada Kamis (4/4/2024).

"Ya Pak Muhaimin pada saat ini masih pimpinan DPR, perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebab, pasca pengumuman hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024 lalu, Cak Imin yang juga merupakan cawapres nomor urut 1 belum pernah menghadiri rapat paripurna DPR.

Menurut Dasco, Cak Imin masih fokus terhadap sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, DPR memaklumi jika Cak Imin mengajukan izin.

"Beliau mungkin masih konsolidasi dalam menghadapi konstituen dan juga menghadapi Mahkamah Konstitusi, sehingga kemudian izin-izin yang diminta beliau kepada DPR untuk belum aktif kita bisa maklumi," pungkas Dasco.

Sekadar informasi, Cak Imin menjadi cawapres dari Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meraih 40.971.906 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan suara 96.214.691 dari total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.