Gugatannya Ditolak MK, Anies Enggan Berkomentar

Nuramin Rizky
Nuramin Rizky
Diperbarui 22 April 2024 16:51 WIB
Capres nomor urut 01 Anies di MK. (Foto: Dok MI)
Capres nomor urut 01 Anies di MK. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, enggan merespons langsung terkait putusan gugatan Pilpres 2024 yang sudah disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, Anies akan memberikan tanggapan terkait putusan MK di Markas Pemenangan AMIN, di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, sore ini.

"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi," kata Anies usai sidang putusan gugatan Pilpres, di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Anies mengungkapkan, dirinya akan terlebih dahulu menyiapkan hal-hal yang akan disampaikan nanti di Markas Pemenangan AMIN. "Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami," pungkas Anies.

Diketahui Anies bersama cawapresnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imim langsung meninggalkan Gedung MK usai sidang PHPU dinyatakan selesai oleh MK.  Adapun seebelumnya, MK menolak menolak permohonan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Sedano 3 hakim konstitusi lainnya menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat. Meski begitu putusan MK tetap menolak PHPU yang digugat oleh kedua kubu tersebut. (Dhanis)