MK Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Istana: Saatnya Bersatu Kembali
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang bersifat final dan mengikat.
"Presiden menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Ia mengatakan, Pilpres 2024 sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju.
Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, kata Ari Dwipayana, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.
Menurut Ari, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan, kepada presiden dan wakil presiden terpilih.
Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah, yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti, kata Ari menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden, dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam perkara PHPU Pilpres 2024, hari ini.
Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.
Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 mengajukan lima petitum.
Topik:
mk mk-tolak-gugatan-anies-ganjar phpu sengketa-pilpresBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Pemeriksaan Hakim Ridwan Mansyur Tak Berkaitan dengan Sidang di MK maupun Politik
16 Januari 2025 21:26 WIB
Soroti Frasa Penggelembungan Suara Pilkada, Hakim MK: Kondom Juga Bisa!
15 Januari 2025 20:06 WIB
Penghapusan Presidential Threshold Angin Segar tapi Beri Tantangan Buat Parpol
13 Januari 2025 00:13 WIB
Putusan MK Guncang Dunia Asuransi, Perusahaan Asuransi Tak Lagi Bisa Batalkan Klaim Sepihak
9 Januari 2025 09:26 WIB