Alasan MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Muhaimin

Nuramin Rizky
Nuramin Rizky
Diperbarui 22 April 2024 14:22 WIB
Suasana sidang Mk terkait sengketa Pilpres 2024. (Foto: MI/Dhanis)
Suasana sidang Mk terkait sengketa Pilpres 2024. (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pemohon kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud. 

Putusan itu dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo, dalam putusan itu sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta (22/4/2024). 

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK. 

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat. Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2,"bkata hakim konstitusi.

"Sehingga dijadikan dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," tambah hakim konstitusi itu. 

Dalam sidang tersebut, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar beserta tim hukumnya hadir sebagai pihak pemohon dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD beserta tim hukumnya. Sementara itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir secara langsung. Mereka diwakili oleh tim hukum yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. (Dhanis)