Cak Imin Belum Sepenuhnya Terima Hasil Putusan MK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 April 2024 22:37 WIB
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Foto: MI/Dhanis)
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Calon wakil presiden nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku belum sepenuhnya menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan dari kubu 01 maupun 03.

Cak Imin sapaan akrabnya mengatakan, bahwa dirinya masih akan melaporkan ke elite PKB dan akan melakukan rapat untuk membahas langkah partai selanjutnya. 

"Saya rapat dulu, melaporkan semua perkembangan, termasuk keputusan MK yang baru kita dengarkan bersama," katanya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Dia menjelaskan rapat itu digelar secara hybrid, dimana sebagian datang ke kantor DPP dan ada pula yang mengikuti secara daring.

"Nanti hasil penyampaian laporan kepada dewan Syuro, kiai-kiai dan pengurus DPP PKB, kemudian saya sampaikan ke media," kata Muhaimin.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.

Topik:

Cak imin PKB Mk