Mahfud MD: Jika Menyangkut Pemilu, Tak Ada Sejarah MK Memunculkan Dissenting Opinion


Jakarta, MI - Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md, buka suara soal dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari ketiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, hal ini menarik dan menjadi sejarah baru terkait sengketa pemilu MK. Sebab, kata Mahfud dari Pemilu 2004 hingga 2019 tak pernah ada dissenting opinion dalam sidang sengketa Paemilu.
"Nah soal dissenting opinion ini menarik, sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada dissenting opinion," kata Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/2024).
"Saya mengikuti MK sejak awal, sampai sekarang tidak ada dissenting opinion dalam Pemilu," sambung mantan Ketua MK periode 2008-2013 itu.
Mahfud mengatakan, dalam kode etik seorang semestinya apabila perkara yang menyangkut jabatan orang agar tidak sampai memunculkan dissenting opinion. Hal itu agar para hakim terlihat kompak dan tidak terjadi masalah dalam persidangan
Kalau ada yang tidak setuju, sambungnya, harus dikompakkan terlebih dulu. Namun, pada sengketa Pemilu 2024, suara hakim konstitusi tak bisa disatukan sehingga memunculkan dissenting opinion.
"Kalau ada yang tidak setuju, itu dikompakkan dulu. Tapi rupanya ini tidak bisa disatukan, sehingga terpaksa dissenting opinion," jelasnya.
Meski begitu, Mahfud mengaku tak masalah dengan hal itu. Sebab, kemunculan dissenting opinion dalam sidang sengketa pemilu menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum.
"Menurut saya, hakimnya semua baik. Delapan hakim yang memutus ini insya Allah baik-baik," kata Mahfud.
Adapun seebelumnya, MK menolak menolak permohonan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Topik:
Mahfud MD Putusan MK Dissenting Opinion Paslon 03Berita Sebelumnya
Bamsoet Ajak Semua Pihak Rekonsiliasi Usai MK Putuskan PHPU Pilpres
Berita Selanjutnya
Cak Imin Belum Sepenuhnya Terima Hasil Putusan MK
Berita Terkait

Tanggapan Dasco soal Mahfud MD Masuk Komite Reformasi Polri: Tokoh yang Kredibel
24 September 2025 19:57 WIB

Istana Soal Mahfud MD Join Tim Reformasi Kepolisian: Insyaallah Beliau Bersedia
23 September 2025 14:48 WIB

Kasus Rp 349 T "Warisan" Srimul: Pencetus Satgas TPPU "Tiarap", PPATK Tak Transparan!
12 September 2025 21:36 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD: Jika Lari Minta Tim Tabur untuk Memburu
3 September 2025 13:22 WIB