Bamsoet Ajak Semua Pihak Rekonsiliasi Usai MK Putuskan PHPU Pilpres

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 April 2024 20:14 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo [Foto: Doc. MPR RI]
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo [Foto: Doc. MPR RI]

Jakarta, MI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak semua pihak, melakukan rekonsiliasi usai Mahkamah Konstitusi (MK), memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Saatnya kita kembali bergandengan tangan. Tidak perlu ada lagi pengerahan massa. Pihak yang kalah harus legawa, yang menang harus merangkul. Waktu bertanding sudah selesai, kini saatnya untuk bersanding," kata Bamsoet, sapaan karibnya, Senin (22/4/2024).

Sebab, kata dia, persatuan dan kesatuan bangsa harus diutamakan di atas kepentingan pribadi atau kelompok, dengan demikian tidak ada lagi kubu pasangan calon 01, 02 ataupun 03.

"Kompetisi pemilihan presiden telah selesai terlaksana. MK pun sudah memberikan keputusan terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024," ujarnya.

"Saatnya kita semua mengamalkan sila ke-3 Pancasila, yakni persatuan Indonesia. Kita harus bersatu kembali membangun sinergi dan kekuatan untuk kemajuan umat, bangsa dan negara," sambungnya.

Untuk itu, dia meminta semua elemen bangsa menghormati dan mematuhi putusan MK, yang menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Mari kita hormati dan patuhi keputusan MK terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Kini saatnya kita dukung penuh pasangan Prabowo-Gibran untuk memimpin bangsa ini ke depan melanjutkan berbagai program pembangunan Jokowi karena seluruh tahapan hukum sudah dijalani sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Bamsoet juga menyatakan dukungan penuhnya, agar presiden terpilih Prabowo Subianto merangkul semua partai politik, bergabung dalam koalisi pemerintah.

"Sekali lagi saya mendukung penuh jika Presiden terpilih Prabowo Subianto merangkul semua partai politik untuk masuk dalam koalisi. Terlebih, filosofi demokrasi di Indonesia tidak mengenal oposisi," ungkapnya.

Menurut dia, Prabowo sebagai pemenang Pilpres 2024 memiliki tanggung jawab besar untuk mempersatukan semua partai politik, dalam struktur pemerintahan, sebagaimana yang dilakukan Presiden Joko Widodo ketika memenangi Pilpres 2019.

"Musyawarah untuk mufakat menjadi ciri khas berdemokrasi di Indonesia. Untuk checks and balances terhadap pemerintahan yang ada, dapat dilakukan tanpa oposisi melalui mekanisme sistem hukum ketatanegaraan yang ada," tandasnya.

Sebelumnya, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, pada Senin (22/4/2024). Sidang pembacaan putusan, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.