Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua MPR RI Dijatuhi Sanksi Ringan oleh MKD DPR RI

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 Juni 2024 12:43 WIB
Sidang MKD DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Sidang MKD DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang juga anggota Komisi III terkait pernyataannya soal amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945.

Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusannya bersama pimpinan dan anggota MKD setelah menimbang keterangan pengadu dan saksi-saksi, menyatakan bahwa Bamsoet terbukti melanggar kode etik. 

"Setelah mendengarkan keterangan teradu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti dokumen pengadu MKD, menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat RI," ucap Adang di ruang sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Kata Adang, sebagaimana pokok perkara pengaduan a quo, bahwa sanksi yang diberikan terhadap teradu berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan.

Adang mengatakan, bahwa perbuatan teradu merupakan tindak tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 2 ayat 4 juncto, pasal 3 ayat 2 juncto, pasal 10 ayat 1 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. 

Sebagaimana amar putusan dalam sidang tersebut, MKD memutus untuk memberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis dan meminta teradu agar tak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. 

"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," demikian Adang. 

Diketahui, sebelumnya Bamsoet dilaporkan oleh mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ) Muhammad Azhar ke MKD DPR RI, pada Kamis (6/6) lalu.

Dia menyebut Bamsoet telah melangkahi wewenang partai soal amendemen UUD 1945 dan diduga melakukan pelanggaran etik. 

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," mengutip pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.