KPU Resmi Tetapkan Pemenang Pilpres 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 April 2024 11:19 WIB
Pemenang Pilpres 2024, Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto:Repro/KPU)
Pemenang Pilpres 2024, Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto:Repro/KPU)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih nomor urut 3, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut dibacakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). 

"Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024," ucapnya. 

"Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," ujar Hasyim. 

Topik:

KPI Prabowo-Gibran