Mendagri Pastikan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tetap di November 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Mei 2024 20:58 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyatakan bahwa tak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September.

"Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November," ujar Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024). 

Berdasarkan tahapan KPU, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Dia menilai wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Oktober 2024.

"Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan," jelasnya.

Menurut Tito, filosofi pelantikan serentak itu adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota sama selama lima tahun. Oleh karena itu, percepatan tersebut diharapkan agar jadwal pelantikannya tak berjauhan.

"Pernah ada wacana muncul September, Desember selesai. Jadi, 1 Januari para kepala daerah baru sebagian besar sudah bisa dilantik," kata Tito.

Kendati demikian, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Ia pun menegaskan belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.

"Tidak ada peluang (pilkada maju). Saya sudah tegaskan bahwa pilkada tidak berubah tanggalnya 27 November," tambahnya.

Ia tak menampik ada beberapa pendapat terkait keserentakan pelantikan. Namun, hal tersebut tak banyak pengaruhnya.