NasDem Sebut yang Disita KPK Bukan Kantor DPW Lagi: Plangnya Lupa Diturunkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Mei 2024 22:59 WIB
Bekas Kantor NasDem di Labuhanbatu (Foto: Ist)
Bekas Kantor NasDem di Labuhanbatu (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Kantor Partai NasDem Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5/2024). Kantor yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara itu pun telah dipasangi plang sita. Adapun penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga (EAR).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim menegaskan bahwa kantor yang disita KPK itu bukanlah lagi menjadi markas DPW Labuhanbatu.

"Sudah sejak lama sudah bukan kantor NasDem, papan nama itu sudah lama tidak valid, kantor NasDem sudah bukan di situ," kata Hermawi kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Menurut Hermawai, kantor itu merupakan milik dari Ketua DPW Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang dihibahkan untuk keperluan organisasi NasDem. 

Namun, saat Erik terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, EAR  langsung mengundurkan diri dari NasDem. Dengan begitu, kantor yang dihibahkan itu  kini sudah tidak lagi digunakan oleh NasDem Labuhanbatu untuk menjalani aktivitas.

Hermawi menduga plang berlogo Partai NasDem di kantor tersebut lupa diturunkan oleh jajarannya. "Kantor itu punya ketua, dipinjamkan ke NasDem, sudah sejak lama itu sudah bukan kantor NasDem, mungkin plangnya (bertuliskan NasDem) lupa diturunkan. tadi sejak yang bersangkutan ter-OTT, kantor NasDem sudah bukan di situ lagi," bebernya.

Hanya saja, Hermawi tidak menjelaskan secara detail soal lokasi terbaru Kantor Partai NasDem Labuhanbatu saat ini sejak ditangkapnya Erik oleh KPK. Pun dia menegaskan bahwa  Erik saat ini bukan lagi kader NasDem.

Bahkan, tegas dia, sejak pertama terjerat kasus oleh KPK. "Iya sejak pertama Ter-OTT dia sudah kita ganti," demikian Hermawi.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap aset milik Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga yang digunakan partai Nasdem. Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga kantor tersebut berasal dari uang korupsi.

"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, Tim Penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut," kata Kabag Pemberitaan  KPK Ali Fikri, Kamis (2/5/2024).

Ali menjelaskan, bahwa kantor tersebut digunakan salah satu partai dari Erik yaitu Nasdem. Selanjutnya, penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi dan tersangka.  "Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," katanya.

KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

EAR selaku Bupati Labuhanbatu, diduga mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Ia mengatakan, proyek yang menjadi atensi EAR di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.