Ketua MPR Dorong Peran Swasta dalam Industri Pertahanan dan Keamanan
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![bamsoet Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (nomor 2 dari kiri) [Foto: Doc. MPR RI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bamsoet-6.webp)
Jakarta, MI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung kemajuan peran swasta dalam industri pertahanan, dan keamanan nasional untuk menjadi mitra strategis dalam mendukung operasi TNI dan Polri, dalam menjaga pertahanan dan keamanan, khususnya di dunia siber.
Bamsoet, sapaan akrabnya, mengatakan peran swasta dalam industri pertahanan dan keamanan nasional telah memiliki landasan hukum, yakni melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang.
“Melalui keterlibatan swasta, diharapkan juga bisa mengurangi beban pengeluaran negara dalam membangun jaringan pasokan komponen industri pertahanan dan keamanan nasional,” kata Bamsoet, usai mengunjungi data center PT Digital Solusi Prima di Jakarta, Minggu (12/5/2024).
PT Digital Solusi Prima, lanjut Bamsoet, merupakan sebuah badan usaha milik swasta (BUMS) yang dinilai turut memajukan operasi pertahanan, dan keamanan Indonesia dengan menggunakan teknologi siber terintegrasi.
Bamsoet menjelaskan, bahwa BUMS yang bergerak di sektor industri pertahanan dan keamanan nasional, memiliki berbagai tantangan. Di bidang keamanan siber (cyber security), misalnya, mereka harus memiliki rangkaian lengkap solusi keamanan siber untuk pusat operasi keamanan dan pusat operasi insiden.
“Di bidang secured messenger, mereka harus bisa menyediakan aplikasi perpesanan aman, sekaligus menyediakan analisis ruang obrolan dari berbagai percakapan di media sosial. Sehingga bisa diketahui tren tertentu yang sedang hits, serta analisis tren isu kedepannya,” ujarnya.
Bamsoet menambahkan, di sektor smart perimeter surveillance, BUMS juga harus mampu menggabungkan pengenalan wajah menjadi pengenalan objek dalam skenario keamanan deteksi dan pemantauan perimeter, baik di luar ruangan, dalam ruangan, maupun di atas bangunan objek tertentu.
“Para pelaku industri pertahanan dan keamanan nasional di bidang siber juga dituntut menyediakan berbagai peralatan taktis dan sistem terintegrasi sebagai pengumpul data digital, intelijen data profil melalui korelasi pola perilaku internet, intelijen data strategis melalui korelasi sensor, pelaporan dan data pendukung, serta pengembangan kemampuan SDM siber melalui kurikulum dan talenta dunia,” pungkas Bamsoet.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua MPR RI Dijatuhi Sanksi Ringan oleh MKD DPR RI Sidang MKD DPR RI (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sidang-mkd-dpr-ri-foto-midhanis.webp)
Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua MPR RI Dijatuhi Sanksi Ringan oleh MKD DPR RI
24 Juni 2024 12:43 WIB
![Masinton Nilai Pemanggilan Ketua MPR ke MKD DPR Sebagai Pemberangusan Demokrasi Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/politikus-pdi-perjuangan-masinton-pasaribu-foto-dhanismi.webp)
Masinton Nilai Pemanggilan Ketua MPR ke MKD DPR Sebagai Pemberangusan Demokrasi
21 Juni 2024 12:05 WIB