Ketua KPU RI Ralat Pernyataannya Soal Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Maju Pilkada 2024


Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Untuk diketahui pada sebelumnya, Hasyim sempat menyatakan menyatakan caleg terpilih tak harus mundur bila maju Pilkada 2024.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
"Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota," ujar Hasyim.
Meski begitu, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD walaupun belum dilantik.
"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," jelasnya.
Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasi-nya demikian," pungkas Hasyim.
Topik:
KPU Ralat Pernyataan Hasyim Asy'ari KPU RI Pilkada 2024 Caleg terpilih maju PilkadaBerita Sebelumnya
Saran Luhut ke Prabowo: Pilih Menteri Rekam Jejak Bagus
Berita Terkait

Aturan Baru! KPU 'Rahasiakan' Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Ada Apa?
15 September 2025 21:51 WIB
![Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 2024, Digelar Awal Januari 2025 Gedung MK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ecc8348f-67e7-4963-ba78-10d5d280ea8c.jpg)
Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 2024, Digelar Awal Januari 2025
9 Desember 2024 18:26 WIB