DKPP Minta KPU Perjelas Aturan Pilkada 2024 untuk Caleg Terpilih: Jangan Multitafsir

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 Mei 2024 21:25 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito (Foto: DKPP)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito (Foto: DKPP)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat aturan yang jelas terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Hal ini buntut dari pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang belakangan menyebut caleg terpilih tak harus mundur jika ikut Pilkada 2024.

Namun pernyataan itu diklarifikasi Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Untuk menghindari aturan multitafsir yang dapat menimbulkan persoalan yang lebih serius, ia meminta agar KPU secara tegas dan jelas menyampaikan peraturan KPU. 

"Sudah semestinya peraturan KPU harus memiliki kejelasan dan tujuan yang jelas dalam rumusan sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan," ujar Heddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut. 

Ia berharap agar kesalahan yang sama dalam pemilihan legislatif (Pileg) lalu tak terjadi dalam Pilkada 2024. Heddy pun meminta KPU membuat pedoman yang mudah dipahami oleh jajaran di bawahnya.

"Kita belajar dari pileg lalu, beberapa peraturan yang sifatnya multitafsir menimbulkan persoalan-persoalan etik oleh penyelenggara pemilu di lapangan yang berujung pada pengaduan ke DKPP," jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih dan pencalonan dalam pilkada.

Selain itu, peraturan harus dibuat secara tegas agar tak menimbulkan persoalan di lapangan.

"Harus ditegaskan, kapan dia mencalonkan dan kapan dia boleh mundur dan apakah dia harus mundur," katanya.