DPR Desak Kemendikbudristek Cabut Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024


Jakarta, MI - Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) untuk meminta penjelasan terkait mahalnya biaya UKT perguruan tinggi, pada Selasa (21/5/2024).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, mengatakan, jika mendengar pemaparan dari Kemenristekdikti maka seperti tak ada permasalahan serius.
"Saudara menteri kalau dari paparan hari ini kelihatannya aman-aman saja ya, tapi kenapa di luar ini masih begitu banyak sekali masalah yang cukup naik mungkin yang menggelitik kita semua," kata Dede di ruang rapat Komisi X DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Meski seperti aman dan tak ada masalah dalam pemaparan tersebut, Dede tetap mempertanyakan alasan Kemenristekdikti menaikan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) secara serentak.
"Tetapi, kenapa tiba-tiba serempak PTNBH itu naik pada tahun ini? Itu jadi pertanyaan, apakah karena subsidi pemerintahnya berkurang atau apa," tanya Dede.
Selain itu, Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan, mengingatkan Komisinya tentang pertemuan dengan BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) pada 16 Mei lalu, soal kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
"Kalau boleh saya bacakan sedikit pimpinan, Permendikbud ristek nomor 2 tahun 2024 tentang besaran SSB OPT menimbulkan masalah, yakni tingginya angka biaya operasional yang ditetapkan tidak memperhitungkan perbedaan konteks dan kebutuhan antara institusi perguruan tinggi. Untuk itu Komisi X DPR ini mendesak pencabutan Permendikbud RI nomor 2 tahun 2024," ujar Putra mengingatkan.
Menanggapi itu, Dede Yusuf membenarkan bahwa pihaknya telah sepakat mendesak pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek untuk mencabut dan merevisi Permendikbud RI nomor 2 tahun 2024.
"Permendikbud nomor 2 tahun 2024 yang cukup bikin ramai, sehingga hasil kesimpulan kami sepakat kita mendesak pemerintah mencabut dan merevisi Permendikbud RI nomor 2 tahun 2024 sebelum penerimaan mahasiswa baru nanti," tegasnya.
Topik:
DPR Permendikbud Kemenristekdikti UKT Naik Komisi XBerita Terkait

KPK Masih Rahasiakan Pimpinan DPR "Cawe-cawe' Pengadaan X-Ray Barantan Rp194,2 M
5 Oktober 2025 19:54 WIB

Legislator Usul Perpres MBG Atur Berbagai Hal Krusial: Standar Gizi Hingga Keamanan Pangan
4 Oktober 2025 14:00 WIB